Article 1
(1) Untuk musim Haji Tahun 1987/1988 besarnya Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara adalah sebesar Rp. 4.560.000,- (empat juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) termasuk uang bekal kembali untuk jamaah sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
(2) Pembayaran Ongkos Naik Haji tersebut ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut :
Apabila pembayarannya dilakukan dalam bulan :
Pebruari 1987 jumlahnya adalah : Rp. 4.457.000,-
Maret 1987 jumlahnya adalah : Rp. 4.492.000,-
April 1987 jumlahnya adalah : Rp. 4.526.000,-
Mei 1987 jumlahnya adalah : Rp. 4.560.000,-
(3) Penyetoran uang muka sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau penyetoran penuh Ongkos Naik Haji melalui Bank-Bank penyelenggara dan mendaftarkan diri di Koordinator Urusan Haji (Koruhaj) Tingkat II setempat dapat dimulai pada tanggal 26 Januari 1987 dan hari terakhir penutupan setoran uang muka atau setoran Ongkos Haji ditetapkan pada tanggal 31 Maret 1987.
(4) Mereka yang berhasrat untuk menunaikan ibadah haji dengan pesawat udara, selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 1987 harus sudah membayar sedikitnya setoran di muka sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah mendaftarkan diri di Koruhaj Tingkat II setempat dengan pengertian bahwa sisa dari jumlah tersebut harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 5 Juni 1987.