Article 1
Mencabut Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1971 tentang Pungutan Retribusi Terhadap Barang-barang Yang Berasal Dari Luar Negeri Yang Akan Dimasukkan ke Daerah Pabean INDONESIA dari Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas
Sabang dan Keputusan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1971 tentang Pungutan Retribusi Terhadap barang-barang yang berasal dari Luar Negeri Yang Akan Dimasukkan ke Daerah Pabean INDONESIA Dari Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang.