Correct Article 3
KEPPRES Nomor 198 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL REFORMASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
Current Text
(1) Tim Nasional terdiri dari Pelindung, Dewan Penasehat dan Tim Pelaksana yang susunannya sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan PRESIDEN ini;
(2) Untuk memperlancar kegiatan sehari-hari, Tim Nasional dibantu oleh Sekretariat;
(3) Apabila dipandang perlu, guna memperlancar pelaksanaan tugas Tim Nasional, Ketua Tim dapat membentuk Tim Sekretariat;
Your Correction
