Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 198 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL REFORMASI MENUJU MASYARAKAT MADANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Nasional terdiri dari Pelindung, Dewan Penasehat dan Tim Pelaksana yang susunannya sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan PRESIDEN ini; (2) Untuk memperlancar kegiatan sehari-hari, Tim Nasional dibantu oleh Sekretariat; (3) Apabila dipandang perlu, guna memperlancar pelaksanaan tugas Tim Nasional, Ketua Tim dapat membentuk Tim Sekretariat;
Your Correction