Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

KEPPRES Nomor 197 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Daur Bahan Nuklir dan Rekayasa menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pengembangan teknologi daur bahan nuklir dan rekayasa; b. pelaksanaan pengembangan teknologi daur bahan nuklir dan rekayasa dalam rangka pengembangan pemanfaatan perangkat nuklir, radioisotop dan radiofarmaka, bahan galian nuklir, teknologi bahan bakar nuklir dan daur ulang, dan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala; c. pengendalian terhadap kebijaksanaan teknis di bidang pengembangan teknologi daur bahan nuklir dan rekayasa.
Your Correction