Correct Article 14
KEPPRES Nomor 197 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pengembangan Teknologi dan Energi Nuklir menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijaksanaan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pengembangan teknologi dan energi nuklir;
b. pelaksanaan pengembangan teknologi dan energi nuklir dalam rangka pengembangan pemanfaatan energi nuklir, teknologi keselamatan nuklir, sistem reaktor maju, teknologi reaktor riset dan teknologi informatika dan komputasi sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala;
c. pengendalian terhadap kebijaksanaan teknis di bidang pengembangan teknologi dan energi nuklir.
Your Correction
