Correct Article 8
KEPPRES Nomor 197 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi kegiatan perencanaan, evaluasi dan pelaporan program tenaga nuklir;
b. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga;
c. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis serta pengamanan keselamatan instalasi nuklir.
Your Correction
