Correct Article 24
KEPPRES Nomor 197 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan BATAN sebagai pelaksanaan Keputusan PRESIDEN …
PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
