Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

KEPPRES Nomor 197 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BATAN dibebankan pada anggaran belanja negara yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
Your Correction