Correct Article 1
KEPPRES Nomor 197 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
(1) Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya dalam Keputusan
ini disingkat BATAN, adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
(2) BATAN dipimpin oleh seorang Kepala.
Your Correction
