Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 194 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 194 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVENIA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI, ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Setiap Hak-hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dibawa oleh salah satu Pihak untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan di bawah Persetujuan ini akan tetap milik Pihak tersebut. Meskipun demikian, Pihak tersebut harus menjamin bahwa Hak-hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) tersebut tidak berasal dari pelanggaran terhadap setiap hak-hak Pihak Ketiga yang sah. 2. Hak-hak untuk memperoleh HAKI dari kemajuan-kemajuan yang dibuat oleh salah satu Pihak selama pelaksanaan Persetujuan ini, akan tetap merupakan hak dari Pihak yang membuat kemajuan-kemajuan tersebut. 3. Hak-hak untuk memperoleh HAKI dari kemajuan-kemajuan yang dibuat oleh kedua Pihak secara bersama-sama selama pelaksanaan dari Persetujuan akan tetap merupakan hak kedua Pihak secara bersama-sama. Kedua Pihak akan diizinkan untuk menggunakan HAKI tersebut untuk maksud penelitian dan pengembangan yang dibebaskan dari royalti. Jika HAKI digunakan untuk tujuan komersial oleh salah satu Pihak, maka Pihak tersebut harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pihak lainnya. Para Pihak berhak mendapatkan royalti dari pemanfaatan HAKI tersebut atas dasar sumbangan masing-masing Pihak terhadap HAKI tersebut.
Your Correction