Correct Article 2
KEPPRES Nomor 194 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 194 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVENIA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI, ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 186
PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVENIA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI, ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Slovenia selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak".
BERHASRAT memperluas dan memperkuat hubungan bilateral dan kerjasama yang berkelanjutan dan berjangka panjang;
BERKEYAKINAN akan perlunya kerjasama yang berkelanjutan dan efektif demi kepentingan kedua negara;
DIDORONG oleh keinginan untuk mempercepat hubungan persahabatan dan untuk memajukan perluasan kerjasama ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi antara kedua negara atas dasar prinsip persamaan, saling menguntungkan dan menghormati penuh kedaulatan;
TELAH MENYETUJUI sebagai berikut:
Your Correction
