Correct Article I
KEPPRES Nomor 192 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 192 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 1998 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGANKEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 144 TAHUN 1998
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 109 Keputusan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 144 Tahun 1998, sehingga Pasal 109 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 109 Departemen Kehutanan dan Perkebunan terdiri dari :
1. Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial;
5. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam;
6. Direktorat Jenderal Pengusahaan Hutan Produksi;
7. Direktorat Jenderal Perkebunan;
8. Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan;
9. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan dan Perkebunan;
10.Pusat;
11.Instansi Vertikal di Wilayah." Pasal II ...
Your Correction
