Correct Article 5
KEPPRES Nomor 191 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 191 Tahun 1998 tentang DEWAN PENEGAKAN KEAMANAN DAN SISTEM HUKUM
Current Text
Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum mengadakan sidang berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan yang ditetapkan Ketua Dewan.
Pasal 6 …
Your Correction
