Correct Article 3
KEPPRES Nomor 191 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 191 Tahun 1998 tentang DEWAN PENEGAKAN KEAMANAN DAN SISTEM HUKUM
Current Text
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dibentuk Pelaksanaan Harian Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari Dewan.
(2) Pelaksana Harian terdiri dari:
Ketua :
Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
Wakil Ketua :
Menteri Kehakiman;
Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Luar Negeri;
3. Menteri Perindustrian dan Perdagangan/Kepala Badan Urusan Logistik;
4. Menteri Tenaga Kerja;
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
6. Menteri ...
6. Menteri Perhubungan;
7. Menteri Penerangan;
8. Menteri Agama;
9. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
10.Jaksa Agung;
11.Kepala Kepolisian Republik INDONESIA;
12.Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara;
13.Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan;
Sekretaris :
Kepala Pusat Koordinasi Pengendalian Krisis Departemen Pertahanan Keamanan;
(3) Pelaksana Harian melaporkan kegiatannya kepada Ketua Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum.
Your Correction
