Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 191 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 191 Tahun 1998 tentang DEWAN PENEGAKAN KEAMANAN DAN SISTEM HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dibentuk Pelaksanaan Harian Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari Dewan. (2) Pelaksana Harian terdiri dari: Ketua : Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA; Wakil Ketua : Menteri Kehakiman; Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Luar Negeri; 3. Menteri Perindustrian dan Perdagangan/Kepala Badan Urusan Logistik; 4. Menteri Tenaga Kerja; 5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 6. Menteri ... 6. Menteri Perhubungan; 7. Menteri Penerangan; 8. Menteri Agama; 9. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga; 10.Jaksa Agung; 11.Kepala Kepolisian Republik INDONESIA; 12.Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara; 13.Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan; Sekretaris : Kepala Pusat Koordinasi Pengendalian Krisis Departemen Pertahanan Keamanan; (3) Pelaksana Harian melaporkan kegiatannya kepada Ketua Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum.
Your Correction