Correct Article 12
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FIFA U-20 WORLD CUPTAHUN 2O2I
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Pelaksana INAFOC, Ketua Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Ketua Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola INDONESIA sesuai bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
