Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 19 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FIFA U-20 WORLD CUPTAHUN 2O2I

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan Panitia Nasional INAFOC adalah sebagai berikut: a. Panitia a Panitia Pengarah : 1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 2. Anggota : a) Menteri Sekretaris Negara; b) Sekretaris Kabinet; c) Menteri Keuangan; d) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; e) Menteri Dalam Negeri; 0 Menteri Luar Negeri; g) Menteri Komunikasi dan Informatika; h) MenteriKetenagakerjaan; i) Menteri Kesehatan; j) Menteri Pariwisata dan Ekonomi KreatiflKepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; k) Menteri Badan Usaha Milik Negara; l) Menteri Perindustrian; m) Panglima Tentara Nasional INDONESIA; n) Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; o) JaksaAgung; p) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; q) Kepala Staf Kepresidenan; dan r) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang I Jasa Pemerintah. b. Panitia Pelaksana: 1. Panitia Pelaksana INAFOC Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga. 2. Panitia .. 1 2. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana Ketua : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat. 3. Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola INDONESIA Ketua : Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh INDONESIA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan kepanitiaan, tugas, dan tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh masing-masing Ketua Panitia Pelaksana.
Your Correction