Correct Article 2
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FIFA U-20 WORLD CUPTAHUN 2O2I
Current Text
(1) Panitia Nasional INAFOC mempunyai tugas menyiapkan dan menyelenggarakan FIFA U-20 World Cup INDONESIA Tahun 2O2l yang akan dilaksanakan di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali.
(21 Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INAFOC bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction
