Correct Article 37
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH PRIORITAS TAHUN 2014
Current Text
Kementerian Keuangan
78. RPP tentang Usaha Bersama Asuransi
1. Pendirian, anggaran dasar dan keanggotaan usaha bersama asuransi
2. Organ usaha bersama asuransi
3. Kepemilikan usaha bersama asuransi
4. Demutualisasi dan pembubaran
5. Sanksi - UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian - Pasal 7 Ayat (3) (Penjelasan pasal 7:
- Mengingat UU mengenai bentuk hukum usaha bersama belum ada, maka untuk sementara ketentuan usaha perasuransian yang berbentuk usaha bersama akan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH) Kementerian Keuangan
79. RPP tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro
1. Suku buga pinjaman atau imbal hasil pembiayaan
2. Luas cakupan wilayah usaha Pasal 11 Ayat (2), Pasal 16 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro Kementerian Keuangan
80. RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak Lingkup Pengaturan dalam RPP:
1. Tata cara pelaksanaan koordinasi dalam rangka sinkronisasi perumusan kebijakan mengenai langkah pencegahan, penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi, dan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 94 Ayat (4) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
www.bphn.go.id
NO JUDUL MATERI MUATAN AMANAT UU PEMRAKARSA reintegrasi sosial
2. Tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan sistem peradilan pidana anak, mulai dari tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon www.bphn.go.id
Your Correction
