Correct Article 23
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH PRIORITAS TAHUN 2014
Current Text
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
www.bphn.go.id
NO JUDUL MATERI MUATAN AMANAT UU PEMRAKARSA mengenai:
• Data inderaja dapat diperoleh melalui:
pengoperasian satelit, pengoperasian stasiun bumi dan/atau citra satelit • Mekanisme penunjukan institusi, kewenangan dan tanggung jawab serta hak dan kewajiban agar distributor dalam negeri mengetahui data mentah diperoleh dari wilayah INDONESIA bersifat sangat strategis • Mekanisme perolehan data dari luar negeri, instansi mana yang berwenang memberikan rekomendasi • Mekanisme kerjasama dengan operator asing • Izin pengaturan pembangunan stasiun bumi oleh pemerintah dan penyelenggara lain • Mekanisme perolehan citra satelit inderaja • Perolehan data inderaja resolusi rendah dan menengah dikenakan tarif nonkomersial, sedangkan resolusi tinggi dikenakan tarif komersial
2. Kegiatan pengolahan data mengatur mengenai:
mekanisme pengaturan pengolahan data meli- puti koreksi geometrik, radiometrik, klasifikasi dan deteksi parameter geo-bio-fisik yang berpedoman kepada LAPAN sebagai acuan untuk metode dan kualitas
3. Penyimpanan dan pendistribusian data mengatur mengenai:
• Kewajiban LAPAN penyimpanan dan pendistribusan data melalui bank data www.bphn.go.id
NO JUDUL MATERI MUATAN AMANAT UU PEMRAKARSA penginderaan jauh nasional sebagai simpul jaringan data penginderaan jauh dalam sistem jaringan data spasial nasional • Kewajiban LAPAN untuk mengumpulkan, menyimpan dan mendistribusikan metadata dan data penginderaan jauh wilayah INDONESIA • Kewajiban LAPAN untuk menyediakan data penginderaan jauh dengan tutupan awan minimal dan bebas awan setiap tahun untuk seluruh wilayah INDONESIA;
• Menyediakan informasi mengenai kualitas data penginderaan jauh • Memberi supervisi terkait pemanfaatan data penginderaan jauh • Memberi masukan kepada pemerintah mengenai kebijakan pengadaaan, pemanfaatan dan penguasaan teknologi dan data penginderaan jauh satelit • Sebagai simpul data penginderaan jauh satelit dalam sistem jaringan data spasial nasional • Menyediakan fasilitas pengolahan data penginderaan jauh bagi para pengguna di luar lembaga • LAPAN melakukan pembinaan, koordinasi dan kerjasama terhadap standardisasi data inderaja
4. Pemanfaatan data dan diseminasi informasi mengatur mengenai:
• LAPAN mengatur pemanfaatan data dan www.bphn.go.id
NO JUDUL MATERI MUATAN AMANAT UU PEMRAKARSA diseminasi informasi penginderaan jauh • Melakukan pengolahan klasifikasi dan deteksi parameter geo-bio-fisik
59. RPP tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Mengubah dan/atau menambah beberapa pasal dan penjelasan PP No. 16 Tahun 2010, yaitu:
- Pasal 31, mengenai optimalisasi pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD - Pasal 41, mengenai tugas Pimpinan DPRD - Pasal 42, menganai masa jabatan pimpinan DPRD - Pasal 45 mengenai usulan pemberhentian Pimpinan DPRD - Pasal 78 mengenai kuorum - Pasal 85 mengenai pembahasan RPerda di DPRD - Pasal 103 mengenai prosedur pemberhentian Anggota DPRD - Pasal 112 mengenai pemberhentian Anggota DPRD dengan tidak hormat Dalam rangka melaksanakan Pasal 324 UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
(Tidak Ada Amanat Secara Tegas)
Kementerian Dalam Negeri
60. RPP tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Derah Lingkup pengaturan:
- Penataan daerah - Pembentukan daerah - Tahapan pembentukan daerah harus melalui tahap Daerah Persiapan - Persyaratan administratif dan teknis pembentukan Daerah Persiapan - Tata cara pembentukan Daerah Persiapan - Urusan Daerah Persiapan - Pembinaan dan evaluasi Daerah Persiapan - Pembentukan Kawasan Khusus - Penghapusan daerah - Penggabungan daerah Dalam rangka melaksanakan Pasal 4 dan Amanat Pasal 6 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 Kementerian Dalam Negeri www.bphn.go.id
NO JUDUL MATERI MUATAN AMANAT UU PEMRAKARSA - Penyesuaian Daerah Otonom
61. RPP tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial Lingkup pengaturan:
- Tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban - Penyelamatan, evakuasi dan identifikasi korban secara cepat dan tepat - Pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan spesifik korban konflik sosial - Perlindungan kelompok rentan - Penyelamatan sarana dan prasarana vital - Pengaturan mobilisasi orang, barang dan jasa ke daerah konflik - Bantuan dan pengerahan kekuatan TNI - Tata cara permintaan dan pemberian bantuan - Berakhirnya masa tugas bantuan kekuatan TNI - Peran serta masyarakat - Pendanaan penanganan konflik bersumber dari APBN dan APBD UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial Pasal Pasal 32, Pasal 34, Pasal 52 dan Pasal 58 Kementerian Dalam Negeri
62. RPP tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat Lingkup Pengaturan:
- Tata cara pendaftaran Ormas - Sistem Informasi Ormas - Pengawasan terhadap Ormas oleh masyarakat, pemerintah dan/atau pemerintah daerah - Tata cara mediasi - Verifikasi Ormas - Pemeriksaan kelengkapan dokumen pendaftaran - Penelitian lapangan - Penerbitan dan perubahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) - Perubahan SKT UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat Pasal 19, Pasal 40 Ayat (7), Pasal 42 Ayat (3), Pasal 56, Pasal 50, Pasal 57 Ayat (3), dan Pasal 82 Kementerian Dalam Negeri www.bphn.go.id
NO JUDUL MATERI MUATAN AMANAT UU PEMRAKARSA - Perizinan, tim perizinan dan pengesahan Ormas yang didirikan WNA - Tata cara pendataan Ormas - Tata cara penjatuhan sanksi
63. RPP tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik INDONESIA dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development)
1. Menteri Kuangan dan Gubernur Bank INDONESIA secara bersama-sama diberi kuasa untuk mewakili Negara Republik INDONESIA sebagai Anggota pada IMF (Dana)
2. Ketentuan mengenai tata cara penunjukan, tugas dan kewenangan Gubernur dan Gubernur Pengganti pada Dana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan
3. Gubernur Bank INDONESIA diberi kuasa, dengan mengadakan pinjaman atau dengan cara-cara lain yang layak, untuk mendapatkan dan membayarkan atas nama negara Republik INDONESIA jumlah-jumlah yang sewaktu-waktu harus dibayar kepada Dana
4. Mekanisme rotasi untuk jabatan Executive Director and Alternate Executive Director pada IMF
5. Pengambilan kebijakan-kebijakan strategis dan keputusan-keputusan penting terkait keanggotaan Republik INDONESIA pada Dana dilakukan melalui Keputusan Bersama antara Bank INDONESIA dan Pemerintah c.q.
Kementerian Keuangan
6. Gubernur Bank Indoensia diberi kuasa untuk dan atas nama Negara Republik INDONESIA, UU No. 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik INDONESIA Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstrustion And Development) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 1967 Kementerian Keuangan www.bphn.go.id
NO JUDUL MATERI MUATAN AMANAT UU PEMRAKARSA mengeluarkan surat utang (Promissory Note) atau pernyataan utang sejenis yang tidak diperjualbelikan, tidak berbunga dan setiap waktu dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal III ayat 5 Persetujuan Dana
64. RPP tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
1. Pengungkapan kerugian Negara/Daerah
2. Pembentukan Tim Ad Hoc oleh Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
3. Penyelesaian kerugian Negara/Daerah melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak
4. Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah melalui penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara
5. Penyelesaian Kerugian Negara melalui majelis
6. Penyelesaian Kerugian Negara melalui Penghapusan Kerugian Negara/Daerah
7. Penentuan Harga BMN yang hilang dalam rangka penyelesaian ganti Kerugian Negara/Daerah
8. Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara/Daerah
9. Kedaluwarsa
10. Keterkaitan sanksi tuntutan ganti rugi dengan sanksi lainnya UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 63 Ayat (2) Kementerian Keuangan
65. RPP tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
1. Arah kebijakan:
Perlu dipertimbangkan agar dalam pemberian insentif lebih ramah terhadap investor, lebih terbuka dari peraturan sebelumnya, tidak menjadi lebih restriktif UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008
Your Correction
