Correct Article 97
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH PRIORITAS TAHUN 2014
Current Text
Transmigrasi
48. RPP tentang Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri
1. Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI pada pra, selama dan purna penempatan di luar negeri
2. Kewenangan pegawai pengawas
3. Tata cara pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan
UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri
Your Correction
