Correct Article 6
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2010 tentang SATUAN TUGAS PERSIAPAN PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN REDD
Current Text
a. Untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Ketua Satgas REDD+ dapat membentuk Tim Kerja yang bekerja secara penuh waktu.
b. Tim Kerja bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Satgas REDD+.
Your Correction
