Correct Article 4
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2010 tentang SATUAN TUGAS PERSIAPAN PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN REDD
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas REDD+ berwenang untuk:
a. Mengoordinasikan upaya tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait;
b. MENETAPKAN strategi, pengembangan kebijakan dan penentuan prioritas, serta memonitor pelaksanaan keputusan terkait implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia;
c. Menerima, mengelola, menggunakan dan mengoordinasikan bantuan Internasional, baik berupa dana maupun bantuan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan;
d. Menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia, termasuk menunjuk konsultan maupun institusi keuangan;
e. Mendapatkan informasi dan dukungan teknis dalam pelaksanaan tugasnya dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait.
Your Correction
