Correct Article 3
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2010 tentang SATUAN TUGAS PERSIAPAN PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN REDD
Current Text
Satgas REDD+ bertugas melaksanakan kegiatan persiapan untuk implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia:
a. Memastikan penyusunan strategi nasional REDD+ dan Rencana Aksi Nasional Pengurangan Gas Rumah Kaca (RAN-GRK);
b. Mempersiapkan pendirian lembaga REDD+;
c. Menyiapkan instrumen dan mekanisme pendanaan;
d. Mempersiapkan pembentukan lembaga MRV (monitorable, reportable and verifiable, atau termonitor, terlaporkan dan terverifikasi) REDD+ yang independen dan terpercaya;
e. Menyusun kriteria pemilihan provinsi percontohan dan memastikan persiapan provinsi terpilih; dan
f. Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan persiapan implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia.
depkumham.go.id
Your Correction
