Correct Article 8
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN TIM RENEGOSIASI PERJANJIAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN LIQUID NATURAL GAS TANGGUH
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Renegosiasi LNG Tangguh dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
c.q.
Anggaran Belanja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Your Correction
