Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 19 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN TIM RENEGOSIASI PERJANJIAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN LIQUID NATURAL GAS TANGGUH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Renegosiasi LNG Tangguh dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Belanja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Your Correction