Correct Article 5
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN TIM RENEGOSIASI PERJANJIAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN LIQUID NATURAL GAS TANGGUH
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Tim Renegosiasi LNG Tangguh memperoleh bantuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dalam kedudukan sebagai nara sumber.
Your Correction
