Correct Article 6
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Statistisi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Nomor 39 Tahun 1994 tentang Tunjangan Pemeriksa Pajak, Agen, Statistisi, dan Penyuluh Perindustrian, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7 …
Your Correction
