Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 19 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya Tunjangan Statistisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut : a. Terhitung mulai bulan April 2000 sampai dengan ditetapkannya Keputusan ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini; b. Setelah ditetapkannya Keputusan tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction