Correct Article 3
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI
Current Text
Besarnya Tunjangan Statistisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut :
a. Terhitung mulai bulan April 2000 sampai dengan ditetapkannya Keputusan
ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini;
b. Setelah ditetapkannya Keputusan
tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
