Correct Article 1
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2003 tentang KETUA DAN WAKIL KETUA BIDANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASEAN KE-9
Current Text
MENETAPKAN Ketua dan Wakil Ketua Bidang dalam Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9 sebagai berikut:
1. Bidang …
1. Bidang Materi Persidangan:
Ketua : Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua : Direktur Kerjasama Intra Kawasan Asia Pasifik dan Afrika Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Departemen Luar Negeri.
2. Bidang Acara dan Persidangan:
Ketua : Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua : Direktur Mitra Wicara dan Antar Kawasan Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN Departemen Luar Negeri.
3. Bidang Media dan Humas :
Ketua : Direktur Jenderal Informasi, Diplomasi Publik dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua : Kepala Biro Administrasi Menteri Departemen Luar Negeri.
4. Bidang Pengamanan :
Ketua : Sekretaris Militer PRESIDEN.
Wakil Ketua I : Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Daerah Bali.
Wakil Ketua II Panglima Daerah Militer IX Udayana.
5. Bidang Protokol dan Konsuler :
Ketua : Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler/Kepala Protokol Negara Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua : Direktur Protokol Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Departemen Luar Negeri.
6. Bidang ...
6. Bidang Akomodasi dan Dukungan Logistik :
Ketua : Ketua Umum Masyarakat Pariwisata INDONESIA.
Wakil Ketua : Sekretaris Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata.
7. Bidang Administrasi dan Keuangan :
Ketua : Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan.
Wakil Ketua : Kepala Biro Anggaran I Sekretariat Negara.
Your Correction
