Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 19 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN HAKIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction