Correct Article 6
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1996 tentang TIM PENELITIAN PROYEK PEMERINTAHAN DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Tim dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Keuangan.
Your Correction
