Correct Article 2
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN JABATAN PEMERIKSA PATEN DAN PEMERIKSA MEREK
Current Text
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
