Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 19 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1990 tentang PENATARAN CALON PENATAR TINGKAT NASIONAL/MANGGALA BP7

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan penataran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan kepada anggaran BP-7.
Your Correction