Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 19 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1990 tentang PENATARAN CALON PENATAR TINGKAT NASIONAL/MANGGALA BP7

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan penataran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan oleh BP-7 di bawah bimbingan Dewan Pembimbing BP-7 dan dibantu oleh para Penatar Tingkat Nasional/Manggala BP-7. (2) Para Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen memberikan bantuan yang diperlukan demi berhasilnya pelaksanaan penataran tersebut.
Your Correction