Correct Article 2
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1990 tentang PENATARAN CALON PENATAR TINGKAT NASIONAL/MANGGALA BP7
Current Text
(1) Penyelenggaraan penataran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan oleh BP-7 di bawah bimbingan Dewan Pembimbing BP-7 dan dibantu oleh para Penatar Tingkat Nasional/Manggala BP-7.
(2) Para Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen memberikan bantuan yang diperlukan demi berhasilnya pelaksanaan penataran tersebut.
Your Correction
