Correct Article 3
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1984 tentang PENATARAN CALON PENATAR TINGKAT NASIONAL/ MANGGALA BP-7
Current Text
Peserta penataran tersebut pada Pasal 1 adalah mereka yang lulus Penataran Tingkat Nasional, baik yang diselenggarakan bagi organisasi-organisasi masyarakat maupun bagi Pegawai Republik INDONESIA.
Your Correction
