Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 19 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1984 tentang PENATARAN CALON PENATAR TINGKAT NASIONAL/ MANGGALA BP-7

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta penataran tersebut pada Pasal 1 adalah mereka yang lulus Penataran Tingkat Nasional, baik yang diselenggarakan bagi organisasi-organisasi masyarakat maupun bagi Pegawai Republik INDONESIA.
Your Correction