Article I
Mengubah ketentuan Pasal 6 dan Pasal 8 Keputusan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 1973 sebagai berikut :
A.
Pasal 6 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 6
(1) Deputi-deputi yang membantu Pimpinan Badan Perencanaan Nasional terdiri dari:
a. Deputi Bidang Ekonomi;
b. Deputi Bidang Sosial Budaya;
c. Deputi Bidan Fiskal dan Moneter;
d. Deputi Bidang Tenaga Kerja dan Kependudukan;
e. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan;
f. Deputi Bidang Regional dan Daerah;
g. Deputi Bidang Administrasi.
(2) Deputi-deputi berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.”
B.
Pasal 8 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 8
Apabila dipandang perlu pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dapat diangkat beberapa Staf Ahli sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan tugasnya, sebanyak- banyaknya 6 (enam) orang".
PASAL II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO