Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 19 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1982 tentang PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI HOUSTON AMERIKA SERIKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi, fungsi, tugas, tata kerja, jenjang dan wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Houaton, Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Your Correction