Correct Article 3
KEPPRES Nomor 189 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 189 Tahun 1998 tentang PENCABUTAN KEPPRES 34-1986 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 26-1995
Current Text
Upaya pembangunan dan pengembangan sistem Hak Atas Kekayaan Intelektual di INDONESIA dan segala kegiatan yang dilakukan serta program kerja Tim Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, selanjutnya secara fungsional dilaksanakan dan diteruskan oleh Menteri Kehakiman secara berkoordinasi dengan instansi yang terkait.
Your Correction
