Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 189 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 189 Tahun 1998 tentang PENCABUTAN KEPPRES 34-1986 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 26-1995

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Membubarkan Tim Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang selama ini dikenal dengan sebutan Tim Keppres 34, dengan ucapan terimakasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Tim Kerja atas pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya.
Your Correction