Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap prakarsa penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah memperoleh persetujuan tetapi kegiatan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG yang bersangkutan belum berlangsung pada saat Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku, maka segala kegiatan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction