Correct Article 30
KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Current Text
Untuk memberi waktu bagi penyebarluasan pemahaman UNDANG-UNDANG tersebut berikut segala peraturan pelaksanaannya, dan memberi kesempatan yang wajar kepada masyarakat untuk memahaminya, penentuan saat mulai berlaku efektif UNDANG-UNDANG dan peraturan
pelaksanaanya dapat ditetapkan tanggal yang lain dari tanggal pengundangan UNDANG-UNDANG tersebut.
Your Correction
