Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri atau Pimpinan Lembaga pemrakarsa kewajiban secepatnya menyebarluaskan jiwa, semangat dan substansi UNDANG-UNDANG tersebut kepada masyarakat. (2) Kegiatan ... (2) Kegiatan penyebarluasan pemahaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara bersama-sama dengan Menteri Kehakiman dan Menteri Penerangan.
Your Correction