Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Sekretaris Negara menyampaikan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 kepada Menteri yang ditugasi untuk mengkoordinasikan pembahasannya berikut petunjuk-petunjuk PRESIDEN mengenai Rancangan UNDANG-UNDANG yang bersangkutan, dengan mengikutsertakan Menteri Kehakiman.
Your Correction