Correct Article 21
KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Current Text
Rancangan UNDANG-UNDANG yang disusun Dewan Perwakilan Rakyat dan disampaikan kepada PRESIDEN, dilaporkan oleh Menteri Sekretaris Negara disertai saran mengenai Menteri yang akan ditugasi untuk mengkoordinasikan pembahasannya dengan Menteri atau Pimpinan Lembaga lainnya yang terkait.
Your Correction
