Correct Article 18
KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Current Text
Menteri Sekretaris Negara melaporkan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 kepada PRESIDEN dan sekaligus mempersiapkan Amanat Presdien bagi penyampaiannya kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction
