Correct Article 15
KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Current Text
(1) Menteri Kehakiman membantu mengolah seluruh pendapat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 secara bersama-sama dengan pendapat dan pertimbangannya, dan menyampaikan secara terkonsolidasi kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga pemrakarsa, dengan tembusan kepada Menteri Sekretaris Negara.
(2) Dalam ...
(2) Dalam hal Menteri atau Pimpinan Lembaga pemrakarsa dan Menteri
Kehakiman melihat adanya perbedaan diantara pendapat dan pertimbangan tersebut, Menteri atau Pimpinan Lembaga pemrakarsa dengan dibantu Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Negara secepatnya menyelesaikan perbedaan tersebut dengan Menteri atau Pimpinan Lembaga yang bersangkutan.
(3) Apabila upaya penyelesaian tersebut tetap tidak memberikan hasil, Menteri Sekretaris Negara bersama-sama Menteri Kehakiman dan Menteri atau Pimpinan Lembaga pemrakarsa mengajukan permasalahan tersebut dengan Menteri atau Pimpinan Lembaga yang bersangkutan.
(4) Perumusan ulang Rancangan UNDANG-UNDANG dilakukan Menteri atau Pimpina Lembaga pemrakarsa bersama-sama Menteri Kehakiman.
Your Correction
