Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri atau Pimpinan lembaga terkait menyampaikan pendapat dan pertimbangan atas Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga pemrakarsa dengan tembusan kepada Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Negara. (2) Penyampaian pendapat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling lambat tiga puluh hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan pendapat dan pertimbangan. (3) Dalam hal pendapat dan pertimbangan dimintakan kepada pihak-pihal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), maka salinan pendapat dan pertimbangan tersebut disampaikan kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga pemrakarsa kepada Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Negara selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah diterimanya setiap pendapat dan pertimbangan tersebut.
Your Correction