Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri atau Pimpinan Lembaga pemrakarsa menyampaikan Rancangan UNDANG-UNDANG yang dihasilkan Panitia kepada Menteri Kehakiman dan Menteri atau Pimpinan Lembaga lainnya yang terkait untuk memperoleh pendapatnya dan pertimbangan terlebih dahulu. (2) Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 14 ayat (3), pendapat dan pertimbangan dapat pula diminta kepada Perguruan Tinggi dan organisasi di bidang sosial, politik profesi atau kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kebutuhan. (3) Tembusan permintaan pendapat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara. Pasal 14 ...
Your Correction