Correct Article 12
KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Current Text
(1) Panitia Antar Departemen secara berkala melaporkan perkembangan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG dan permasalahan yang dihadapi kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga pemrakarsa untuk memperoleh pengarahan.
(2) Panitia menyampaikan hasil perumusan akhir Rancangan UNDANG-UNDANG kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga pemrakarsa dengan disertai penjelasan secukupnya.
Your Correction
