Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia Antar Departemen menitikberatkan pembahasan pada permasalah yang bersifat prinsip seperti kelengkapan objek yang akan diatur, jangkauan dan arah pengaturan. (2) Kegiatan perancangan secara teknis dilaksanakan oleh Biro Hukum atau satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang perundang-undangan pada Departemen atau Lembaga pemrakarsa yang secara fungsional bertindak sebagai Sekretaris Panitia Antar Departemen. (3) Hasil perumusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), selanjutnya disampaikan kepada Panitia Antar Departemen untuk diteliti kesusuaiannya dengan prinsip-prinsip yang telah disepakati. (4) Para pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) wajib secara berkala atau sewaktu-waktu menyampaikan laporan kepada dan meminta petunjuk langsung dari Menteri atau Pimpinan Lembaga mengenai perkembangan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, permasalahan yang dihadapi, dan permintaan keputusan atau petunjuk mengenai permasalahan tersebut. Pasal 12 …
Your Correction