Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan persetujuan prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7, Menteri atau Pimpinan Lembaga pemrakarsa membentuk Panitia ANtar Departemen dan Lembaga yang diketahui pejabat yang ditunjuknya, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Panitia Antar Departemen, untuk menyususn Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut. (2) Permintaan keanggotaan Panitia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan langsung oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga pemrakarsa kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Kehakiman, Menteri atau Pimpinan Lembaga yang terkait dengan materi yang akan diatur, dalam waktu tujuh hari kerja setelah diterimanya surat Menteri Sekretaris Negara mengenai pemberitahuan persetujuan prakarsa. (3) Permintaan keanggotaan Panitia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), disertai salinan usul prakarsa yang telah memperoleh persetujuan PRESIDEN, konsepsi yang akan dituangkan dalam Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut dan hal-hal lain yang dapat memberikan gambaran mengenai materi yang akan diatur. (4) Menteri atau Pimpinan Lembaga yang diminta, menugaskan ahli hukum, dan pejabat senior lainnya yang secara teknis menguasai permasalahan yang akan diatur dalam Rancangan UNDANG-UNDANG. (5) Penyampaian nama ahli hukum dan pejabat senior sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah tanggal penerimaan surat permintaan. (6) Surat ... (6) Surat Keputusan pembentukan Panitia ANtar Departemen telah ditetapkan paling lambat tiga puluh hari kerja sejak tanggal diterimanya surat Menteri Sekretaris Negara mengenai pemberitahuan persetujuan pemrakarsa.
Your Correction